Kitab Suci Alquran (ilustrasi).
REPUBLIKA.CO.ID, Oleh
Teuku Zulkhairi*Dalam
sebuah hadis, Rasulullah SAW mengingatkan, “Telah kutinggalkan untuk
kalian dua perkara yang selama kalian berpegang teguh dengan keduanya,
kalian tidak akan tersesat selama-lama, kedua perkara tersebut adalah
Kitabullah (Alquran) dan sunahku.” (HR Hakim dan Daruquthni).
Sebagai
umat Islam, bagi kita Alquran adalah kitab suci yang harus kita jadikan
sebagai pegangan hidup. Alquran adalah masdarul hayah. Alquran memberi
petunjuk atas apa pun persoalan yang dihadapi umat Islam selama
hidupnya.
Tentu saja, termasuk dalam ranah negara di era
demokrasi dengan trias politica-nya, yakni legislatif, eksekutif, dan
yudikatif. Dalam Islam, kenestapaan yang mendera bangsa kita saat ini
terjadi karena Alquran sudah demikian jauh ditinggalkan oleh pelaksana
ketiga lembaga negara itu.
Alquran menjelaskan, beragam petunjuk
dan pedoman hidup bagi manusia. Tak hanya umat Islam tapi seluruh
manusia. Misalnya, Alquran sebagai yang menerangkan dan menjelaskan (QS
[16]:89), Alquran sebagai kebenaran mutlak (Al-Haq) (QS [2]: 91),
Alquran sebagai Furqan (pembeda antara hak dan yang batil, baik dan
buruk), Alquran sebagai obat penyakit (jiwa) (QS [10]: 57), pemberi
kabar gembira, sebagai hidayah atau petunjuk (QS [2]: 2), sebagai
peringatan, sebagai cahaya petunjuk (QS [42]: 52), sebagai pedoman hidup
(QS [45]: 20), dan sebagai pelajaran.
Fungsi legislatifMaka,
bagi seorang calon anggota legislatif (caleg) yang jika kelak terpilih
sebagai anggota legislatif, khususnya para legislator Muslim, ada
kewajiban besar untuk menjadikan Alquran sebagai sumber pijakan dalam
menjalankan amanah rakyat, sekaligus petunjuk jalan kehidupan.
Patut
diingat, tugas mengimplementasikan kandungan Alquran bukan hanya
diemban oleh anggota legislatif yang berasal dari partai politik
berbasis massa Islam, tapi juga bagi setiap kader parpol yang beragama
Islam. Sebagai Muslim, sudah sewajarnya menjalankan ajaran Alquran dan
sunah Rasulullah dalam segala aspek kehidupan.
Terkait fungsi
legislatif, masyarakat manapun bisa mengkaji apa fungsi sebuah lembaga
legislatif karena memang untuk memahaminya tidak terlalu sulit.
Sebagaimana dijelaskan Ali Moertopo (1974), ada tiga tugas pokok sebuah
lembaga legislatif.
Pertama, fungsi di bidang legislasi,
bersama-sama dengan pemerintah menentukan pokok-pokok kebijakan
pemerintahan melalui perundang-undangan. Kedua, fungsi bidang anggaran
(budgetting), menentukan anggaran belanja dan penerimaan negara bersama
dengan pemerintah untuk melaksanakan kebijaksanaan yang disetujui
bersama. Ketiga, fungsi bidang pengawasan, melalui komisi-komisi
pengawasan terhadap pemerintah dengan mempunyai hak bertanya, angket,
dan lain-lain.
Fungsi Alquran bagi LegislatifFungsi
Alquran bagi anggota legislatif sebenarnya sama juga dengan fungsi
Alquran bagi kategori umat Islam lainnya. Alquran adalah petunjuk hidup,
solusi atas berbagai persoalan umat manusia.
Jika dikaitkan
dengan fungsi dan wewenang lembaga legislatif yang terangkum dalam tiga
fungsi utama seperti disebutkan di atas, maka seharusnya Alquran menjadi
petunjuk dalam setiap kebijakan legislasi, prosesi penentuan anggaran
dan petunjuk utama dalam melakukan pengawasan penggunaan anggaran dan
kinerja pemerintah dengan segenap kabinetnya.
Dengan menjadikan
Alquran sebagai petunjuk dalam proses legislasi, budgeting dan
pengawasan, maka kita yakin negeri ini akan semakin berkah dan diridhai
Allah. Setiap produk Undang-undang pasti di sana akan dipenuhi
pesan-pesan langit yang menyeru kepada rahmatan lil alamin, bukan hanya
menjadi berkah bagi jaringan dan kelompok tertentu.
Setiap proses
penentuan budgeting, kita yakin anggaran akan sepenuhnya diperuntukkan
bagi kepentingan masyarakat serta sepenuhnya benar dalam perspektif
Islam, benar secara syari'i dan secara politik serta tidak ada KKN lagi
di sana.
Begitu juga, pengawasan yang dilakukan oleh lembaga
legislatif akan memiliki patron yang jelas yang akan menyelamatkan kita
semua di dunia dan di akhirat. Dan yang lebih penting, Alquran
menjelaskan, apa pun pekerjaan manusia akan selalu berada dalam
pengawasan sang pencipta, Allah SWT.
Melihat realitas kehancuran
hari ini dan harapan kita di hari esok, kita berharap negeri ini mampu
memelopori terobosan-terobosan baru dalam seleksi kepemimpinan. Pemilu
ke depan, kita berharap para bacaleg Muslim mampu membaca Alquran,
memahami, menerjemahkan, dan mengimplementasikan isinya dalam kehidupan
pribadi dan juga dalam bentuk produk legislasi.
Kita berharap,
suatu hari nanti lembaga legislatif kita diisi oleh para penghafal
Alquran yang selalu ber-mulazamah dengan Alquran. Selain itu, hatinya
juga selalu terpaut dengan masjid sehingga dengan itu akan memudahkan
tugasnya sebagai seorang anggota legislatif.
Dengan model
legislatif seperti ini, tentu kita yakin dengan cita-cita. Kita yakin,
10 atau 20 tahun mendatang, lembaga legislatif kita pasti akan berpihak
sepenuhnya untuk kesejahteraan rakyat. Dan yang lebih penting, posisi
Alquran bisa dikembali pada posisi idealnya.
Sebelum hal itu
terwujud, kita berharap legislator Muslim saat ini dan yang akan
terpilih di Pileg 2014 agar terus mengkaji pesan-pesan Alquran dan hadis
untuk menjalankan semua tugasnya di lembaga legislatif. Saya yakin
tidak sulit jika ada kesungguhan.